Type
blogs
Scope of Work
Co-Design
Issue
Youth, Co-Production, Digital Platform, Meaningful Participation
Merakit Kemenangan-kemenangan Kecil: Merekatkan Partisipasi dan Demokratisasi ala Orang Muda melalui Inisiatif Suaka
Rendy Manggalaputra
Fri, 18 Sep 2026
10 min read
oleh Rendy Manggalaputra dan Anugrah Rawiyah Salma
Jauh sebelum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)—secara seremonial di 2008—menetapkan 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional¹, penulisan sejarah di Indonesia justru telah mencatat satu nama pada sebuah peristiwa yang—meski barangkali sering terlewat—turut serta membuka jalan bagi demokrasi bermakna lewat pledoinya pada nyaris seabad silam.
September 1927, Mohammad Hatta, seorang mahasiswa yang kelak dikenal sebagai ko-proklamator Indonesia, ditangkap dan dipenjara oleh aparat hukum Belanda saat usianya memasuki seperempat abad. Setelah lima setengah bulan mendekam, tibalah saat untuknya melantangkan pidato pembelaan yang bertajuk Indonesia Vrij (Indonesia Merdeka) guna melawan tiga tuduhan menyoal: aktivisme sebagai anggota perhimpunan terlarang, keterlibatan dalam pemberontakan, serta tindakan menghasut khalayak untuk menentang Kerajaan Belanda.
Mula-mula, demokrasi dijelang sebagai siasat melawan ketidakadilan
Di tengah situasi itu, Hatta justru tampil tak gentar meluapkan banyak seruan akan keadilan dan kemerdekaan yang mestinya lekas dijelang bagi bangsa yang dijajah. Pada lebih dari seribu untaian kata (intisari), ia menyiratkan jejak-jejak postulat demokrasi. Beberapa di antaranya:
“Indonesia Merdeka menjadi suara mahasiswa muda Indonesia, suara yang barangkali belum diperhatikan oleh yang berkuasa, tetapi suatu kali akan didengarnya.”
“Kami kira bahwa kami di sini dalam “negara grotius”, di mana hak asasi manusia dijunjung tinggi, merasai juga hak-hak elementer itu. Tetapi, tidak! Karena orang tidak dapat berbuat apa-apa terhadap kami, selain daripada perantaraan Mahkamah, diambil cara imoril untuk menikam kami.”
“Kepada Tuan-tuan para Hakim, pengasuh hukum, aku bertanya dengan penuh kepercayaan, apakah cara ini—mengadakan provokasi, menekan beberapa pelajar Indonesia supaya hidup sengsara dan menderita—bukankah suatu jalan yang tidak langsung untuk menghalangi kami di negeri ini bergerak bebas, yang bertentangan dengan hukum Undang-Undang Dasar?”
“Apakah tidak akan menimbulkan kejengkelan yang lebih besar kepada kami, apabila orang dengan jalan yang sewenang-wenang saja menyuruh rasakan kepada kami, juga dengan jalan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, betapa sedihnya nasib menjadi bagian daripada bangsa yang tidak merdeka?”
Sekilas, pledoi Hatta tidak menyuratkan secara jelas definisi demokrasi yang diyakininya, tetapi justru itulah sinyal yang paling krusial. Hatta, dengan agensinya sebagai orang muda, tidak ingin sibuk memusingkan pengertian, sebab ia tahu persis bahwa itu masih berupa bab kosong yang mula-mula harus diisi makna. Hatta ‘memakai’ demokrasi sebagai seperangkat siasat untuk merebut kembali hak-haknya yang telah dirampas paksa, tak peduli siapapun penguasanya.
Pembacaan pledoi itu kemudian berhasil membebaskan Hatta dan kawan-kawannya. Partisipasi mereka selaku orang muda di tubuh Perhimpunan Indonesia telah berhasil mengeroposi batas-batas ketimpangan yang sengaja dikondisikan oleh para penguasa—dalam konteks ini pemerintahan kolonial Belanda. Gerakan orang muda saat itu bahkan terampil mengutak-atik panggung penghakiman dengan mengubahnya menjadi ruang politis dari pihak tertuduh menjadi subjek penuntut yang membawa serangkaian agenda advokasi menuju Indonesia Merdeka. Kemenangan kecil itu masihlah rakitan awal, belum merekatkan demokrasi seutuhnya².
Seiring perjalanannya, limpah ruah demokrasi melahirkan mantra partisipasi
Sejarah membuktikan bahwa agensi dan aktivisme orang muda benar berkontribusi mengiringi “kemerdekaan” Indonesia; hanya saja, di era demokrasi kekinian, perjuangannya bukan lagi melawan ‘penjajahan’, melainkan ekses-eksesnya; yakni residu politik kolonial, bangkitnya rezim otoritarian, fragmentasi gerakan sipil, hingga ketidakadilan vernakular dalam rutinitas urban.
Fenomena semacam ini tidak terlalu mengejutkan jika menengok galatnya Demokrasi Terpimpin di bawah kehendak tunggal Soekarno dan Orde Baru yang asal digelar oleh Soeharto. Keduanya tampak jauh dari makna demokrasi bermakna ala Periode Revolusi Kemerdekaan³, ditambah klaim bahwa Demokrasi Parlementer hanya membawa trauma kegagalan⁴ dan karenanya tidak perlu diwariskan; sebab tidak ada untungnya untuk pembangunan ekonomi. Meski seorang tokoh ilmuwan politik, Afan Gaffar, dengan tegas menolak klaim mereka: toh kedua figur tadi hanya berkepentingan untuk menyangkal—kalau saja hanya diingat sebagai diktator atau tiran⁵.
Segera setelah babak Reformasi dimulai, keran demokrasi—apapun jenis dan wujudnya—mulai mengarus kembali dengan kencang. Pasca 1998, demokrasi dengan cepat menjalar macam ideologi populer yang ramai diadopsi sebagai arustama oleh setiap elemen masyarakat dan negara, tak terkecuali Indonesia; ditandai dengan romantisme gerakan mahasiswa di lingkaran aktivis dan maraknya pemakaian term partisipasi di jajaran institusional.
Secara berturut-turut, ide demokrasi makin berkembang merentangi berbagai konsep dan manifestasi: good governance, politik ekstra-parlementer, rezim lokal, informalitas, bahkan gerakan rimpang. Belakangan juga santer merambah ke aktivisme digital dan pemanfaatan akal imitasi. Seluruhnya kini bermuara pada cara mengelolanya sebagai demokrasi sehari-hari.
Pengaruh demokrasi kemudian berkembang dan meluas dari skala polis (kota) menuju nation-state (negara bangsa), utamanya pasca-Revolusi Industri dan Revolusi Digital secara global, dengan menyumbang banyak prinsip dan formula representasi sebagai solusi. Secara bertahap, ruang politik formal berkembang, diikuti pula dengan tumbuhnya ruang politik alternatif. Keduanya mendorong keterlibatan warga sebagai subjek aktif dalam proses dan siklus kebijakan, termasuk pelbagai adaptasinya di era masyarakat berbudaya digital.
Kalau mau melampaui Hatta, maka mestilah direnungkan: sejauh apa orang muda memaknai demokrasi? Bagaimana mereka ‘memakainya’ sebagai kanal gagasan maupun taktik politik?
Rintangan demokratisasi dalam pandangan orang muda: menelusuri temuan YUP
Tentunya, orang muda membaca adanya tantangan dalam dinamika demokrasi di Indonesia. Sebab, selama setahun terakhir, berbagai ekspresi kewargaan, seperti masukan terkait kebijakan publik, ekonomi, dan isu sosial-politik lainnya, kerap menemui kendala di ruang publik. Apa-apa saja kiwari yang terjadi telah membunyikan alarm bahwa demokrasi di negeri ini sedang tidak baik-baik saja; mengalami kemunduran manifestasi yang bermakna.
Tantangan dalam penyampaian aspirasi yang mencakup dinamika di ruang publik seringkali berujung pada potensi gesekan. Selain di ruang fisik, rintangan juga meluas ke ranah digital. Hal ini ditandai dengan adanya pembatasan interaksi di media sosial, penangguhan akun, hingga kekhawatiran terkait keamanan data pribadi ketika menyampaikan pendapat di ruang digital (SAFENet 2026; Tempo 2025; Kompas 2025; CNN 2025).
Rangkaian situasi tersebut mengindikasikan terjadinya penyempitan ruang sipil yang turut memengaruhi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Karenanya, penting untuk melakukan evaluasi, refleksi, dan menggagas resolusi kolektif agar warga dan orang muda tidak merasa dieksklusi sehingga mampu mewadahi aspirasi dan partisipasi yang inklusif dalam proses perumusan kebijakan.

Kota Kita, melalui inisiatif YUP⁶, dalam dinamikanya bersama multi-aktor kota di Solo dan Denpasar, membawa pulang simpul temuan dari riset aksi⁷ menyoal terbatasnya keterlibatan orang muda dalam proses tata kelola kota. Kendati partisipasi orang muda dalam hal ini bersifat wajib, sebagaimana tercantum dalam UU Kepemudaan⁸, nyatanya praktik pelibatan orang muda di luar politik elektoral masih menjadi tanda tanya.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), misalnya, masih dinilai terbatas, normatif, dan nir-substansi; belum menjamin terpenuhinya aspirasi orang muda dalam kebijakan pro-rakyat. Terbatas sebab tidak semua unsur dan kalangan orang muda dapat mengakses forumnya. Normatif sebab aspirasi yang dibawakan acapkali berupa “titipan” dari generasi tua.
“Musrenbang Kelurahan seringkali tidak efektif, terutama bagi orang muda, karena sudah ada titipan soal apa saja yang ingin disampaikan. Program memang disampaikan orang muda, tapi terbatas pada hal-hal yang lebih dulu sudah didiskusikan oleh orang-orang tua.”

Selain itu, riset YUP juga menangkap persepsi orang muda terhadap ruang partisipasi dalam program pemerintah, yang mana masih terbatas pada ranah administratif alih-alih substantif. Pun, pada kanal platform digital, baik situs khusus maupun media sosial, juga dipandang masih minim fungsi; belum mewadahi kebutuhan maupun rasa aman dan nyaman orang muda.
“Pelibatan orang muda dalam kebijakan pemerintah belum utuh. Seringnya orang muda hanya dilibatkan secara administratif dan teknis saja. Kanal-kanal digital milik pemerintah pun belum sepenuhnya responsif dan memberi rasa aman; beberapa di antaranya bahkan meminta data privat seperti NIK untuk mengakses layanannya.”
Pelibatan orang muda masih bermakna sempit dalam agenda formal, sejalan dengan temuan riset yang menunjukkan bahwa representasi orang muda seringnya berasal dari organisasi yang dibentuk dan dibina oleh institusi pemerintahan. Implikasinya, upaya demokratisasi semakin penuh rintangan; sebab gerakan-inisiatif orang muda rentan dipengaruhi oleh politik patronase.

Membangun Suaka: merakit-merekatkan ruang dan praktik politik alternatif
Riset YUP mendokumentasikan bahwa pola orang muda dalam memanfaatkan media digital, tidak hanya terbatas pada penggunaan personal, tetapi juga untuk keperluan kolektif. Satu sisi, media digital banyak digunakan terkait efektivitasnya dalam konteks ruang dan waktu. Namun, di sisi lain, media digital juga dipakai untuk menggaet audiens secara luas guna membagikan informasi, menginisiasi kampanye dan advokasi, maupun mengorganisir gerakan.
Kendati demikian, media digital juga memiliki batasan yang masih menjadi tantangan bagi orang muda, seperti pengelolaan kampanye di media sosial yang belum tentu sebanding dengan outcome yang diharapkan. Sebab media sosial sangat bergantung pada algoritma dan fitur yang berada di luar kendali para pengguna.

Karenanya, YUP merespons problem itu lewat proses ko-produksi bersama orang muda dalam merancang platform digital sesuai dengan kebutuhan, fungsi, dan fitur yang menjembatani partisipasi bermakna untuk kota. Setelah melalui tahapan perancangan purwarupa, validasi, pengembangan, dan pengujian, kini YUP memperkenalkan inisiatif Suaka (Suara untuk Kota).
Suaka berangkat dari kenyataan bahwa orang muda dan warga ingin berkontribusi untuk kotanya, membangun ide dan inisiatif, tidak hanya sebatas pengaduan. Hanya saja, ruang dan infrastruktur untuk menghimpun, mengembangkan, dan menghubungkan ide-ide tersebut dengan berbagai pemangku kepentingan masih terpencar dan belum terintegrasi.

Suaka digagas sebagai hub—bagi orang muda, komunitas, pemerintah kota, dan aktor kota lainnya—untuk membangun ide dan resolusi atas beragam isu dan permasalahan kota; tentunya dikurasi secara kolektif bersama orang muda. Pengguna (user) dapat memilih (vote), mendukung, berdiskusi, dan terlibat langsung untuk merealisasikan ide bersama. Di saat bersamaan, secara teknis, Suaka juga mengadopsi faktor krusial dalam media digital, utamanya terkait perlindungan data privat serta mengupayakan aksesibilitas bagi para penggunanya.
Seperti apa ide-ide yang dapat diusulkan melalui Suaka?
-
Gagasan pembangunan fisik dan peningkatan kualitas lingkungan skala kota.
-
Ide advokasi atau kampanye, juga gerakan atau inovasi komunitas akar rumput.
-
Inisiasi kegiatan sosial, kebudayaan, dan inklusivitas.
-
Solusi untuk isu lingkungan, ketangguhan, dan keberlanjutan di kota.
Bagaimana Suaka mendukung suara orang muda?
-
Orang muda menginisiasi maupun mengumpulkan ide mengenai inisiasi di kota, mulai dari ide perbaikan infrastruktur skala lingkungan maupun mengadakan kegiatan.
-
Orang muda mengeksplorasi ide yang diajukan oleh orang muda lainnya dan menemukan yang sesuai dengan kebutuhan kota. Tiap-tiap subjek dapat memberikan dukungan/komentar untuk membantu menyempurnakan ide tersebut, serta berkontribusi dalam pelaksanaannya.
-
Aktor kota lain: pemerintah kota, organisasi, komunitas, pihak swasta, dan lainnya, memberikan dukungan implementasi ide yang diusulkan.

Nantinya, Suaka bakal lebih dulu menjangkau kota Solo dan Denpasar guna mewarnai ruang politik alternatif ala orang muda yang mewujud sebagai platform bersama untuk menciptakan ekosistem partisipatif menuju kebijakan yang lebih bermakna. Berbekal ide-inovasi-inisiatif, Suaka hendak mengajak orang muda untuk terlibat aktif memanfaatkan berbagai fitur di dalamnya serta memfasilitasi penyampaian gagasan ke para pemangku kepentingan; guna menjaring aspirasi, kebutuhan, dan tren isu yang berkembang di kalangan orang muda.
Tidak hanya berhenti di ranah digital, Suaka turut memastikan pentingnya keterlibatan secara langsung, yang terakomodasi melalui fitur ajakan untuk diskusi ide lanjutan. Untuk mendukungnya, Kota Kita bakal mengajak publik untuk ikut mengaktivasi proses ekosistem kolaboratif penyerta, melalui Warga Suaka—memanggil orang muda untuk bersama-sama merancang serta mewujudkan ide kolektif mereka bagi tumbuh-kembang kota. Demikianlah, aktivisme orang muda hendaknya tidak lagi berjalan sendirian. Kehadiran Suaka dapat berperan selayaknya alternative intermediary untuk membersamai dan menguatkan aneka pemaknaan demokrasi ala orang muda beserta irisan-irisannya; merekah menuju demokratisasi yang seutuhnya.
Catatan Kaki
[1] Sekiranya demikian jika ditarik dari sejarahnya yang hanya berdasar pada peringatan dua dekade Konferensi Internasional Pertama "New or Restored Democracies" yang diselenggarakan di Manila, Filipina, pada 3-6 Juni 1988.
[2] Postulat demokrasi milik Hatta berperan sebagai fondasi awal lewat konteks hak menentukan nasib sendiri sebagai keyakinan dan keniscayaan sejarah yang mutlak, di mana rakyat—merujuk pada negara Indonesia—menjadi tuan di tanah airnya sendiri tanpa penindasan kolonial. Partisipasi orang muda kemudian dimaknainya sebagai apa-apa saja yang mampu mengakselerasi kemerdekaan melalui kesadaran kritis, keterlibatan aktif, dan segala ikhtiar untuk mendidik perjuangan atas kepentingan rakyat yang ditindas.
[3] Dalam buku Revolusi: Indonesia and the Birth of the Modern World, Reybrouck (2020) berargumen bahwa revolusi Indonesia pada perjalanan awal demokrasinya, utamanya di rentang 1945-1949, dapat dimaknai sebagai titik balik dunia modern ketika mampu melawan penjajahan sekaligus menjadi katalisator bagi gerakan pembebasan di Asia-Afrika dan berkontribusi mengubah tatanan geopolitika pasca-Perang Dunia II.
[4] Ada semacam trauma berkepanjangan (barangkali dibuat-buat) pada era Demokrasi Parlementer yang dimeriahkan oleh puluhan partai. Soeharto, dalam sebuah kesempatan lain, pada masa kepresidenannya pernah mengatakan bahwa demokrasi dengan tiga partai itu lebih efisien ketimbang masa demokrasi parlementer di era 1950-an. Banyak partai, menurutnya, hanya menciptakan ketidakstabilan dan tak sesuai dengan kepribadian bangsa (Triyana, 2016).
[5] Baca lebih jauh melalui https://www.historia.id/article/demokrasi
[6] Sejak 2024, YUP (Ko-produksi Platform Digital untuk Tata Kelola Perkotaan yang Inklusif bagi Orang Muda) mengeksplorasi peran orang muda dalam tata kelola kota pada empat kota yang berada di Indonesia dan Lebanon. Inisiatif ini melibatkan orang muda dan aktor kota untuk merancang bersama platform digital yang sesuai dengan kebutuhan orang muda, sehingga mereka dapat terlibat secara bermakna dalam proses tata kelola kota.
[7] Riset kuantitatif dan kualitatif YUP mengenai peran orang muda dalam tata kelola kota dapat diakses selengkapnya melalui https://yupcities.org/resources/
[8] UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Kepemudaan (khususnya bab V soal Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda).
[9] Ekosistem kolaboratif Warga Suaka segera diluncurkan, nantikan informasinya di media sosial Kota Kita.