Type

blogs

Scope of Work

Civic Education & Empowerment

Issue

Urban Social Forum, Public Space, Right to the City, Commoning

Bergumul pada Ruang Publik di antara yang ‘Raumum

Rendy Manggalaputra
Fri, 02 Oct 2026

12 mins read

oleh Rendy Manggalaputra, Adinan Rizfauzi, Izyan Asyrofi, dan Vanesha Manuturi

Demokrasi mestinya sudah jauh berevolusi dari kisah klasik ala Yunani Kuno ketika para filsuf-patron leluasa berceramah sepanjang hari di ruang publik lewat tumpuan struktur eksklusi¹ akibat pengondisian orang-orang yang ditindas—para budak, perempuan, orang muda, juga pendatang. Namun, proyeksinya menuju yang ideal pun diragukan, mengingat sulitnya cara memastikan keseluruhan populasi warga untuk benar-benar berpartisipasi secara bermakna. 

Pun di Indonesia, bentuk yang lebih berarti tak jua kunjung ditemukan, bahkan hingga saat ini. Sekiranya begitu, terlebih selepas pleno pembuka Urban Social Forum 12; ketika forum bertajuk ‘Raumum: Menyulam Ruang Publik dan Praktik Kewargaan di Kota justru menjejali benak kerumunan lewat sengkarut kenyataan bahwa demokrasi di negeri ini, kini tinggalah reruntuhan. 

Ruang publik (public sphere)², pada kenyataannya senantiasa menjadi payung besar selama selusin edisi USF—dan bukan sebuah kebetulan diangkat serta di Yogyakarta—mengingat perkaranya semakin bertalian sekaligus mengkhawatirkan, atau dalam diskursus kali ini disebut sebagai situasi yang sudah melewati batas: ‘raumum, istilah lokalnya. Tajuk ini berniat memantik penelusuran soal: apakah ruang publik sejatinya benar-benar milik dan untuk publik?

Dibatasinya ruang publik hingga menyempitnya gerakan masyarakat sipil

Ada bermacam pendapat yang mengikuti terbitnya diskusi ini, seperti praktik demokrasi yang terbatas pada prosedur elektoral yang transaksional untuk memenuhi hasrat kekuasaan oligarki. Di saat yang sama, juga dilucuti pula dengan pembatasan akses ruang publik lewat regulasi, pendekatan keamanan, serta dominasi kepentingan politik-ekonomi oleh segelintir elit. Dalam situasi semacam ini, pemaknaan demokrasi juga menyatu pada irisan-irisan problem terkait dikosongkannya politik perkotaan; menyoal hak atas ruang publik, hak untuk protes dan berekspresi, serta hak untuk bebas berpartisipasi dalam pengelolaan kota yang demokratis.

Pengamatan ini bukannya niskala. Evi Mariani, lewat sehimpun pengalamannya di pers, termasuk Project Multatuli, mengawali forum dengan bersaksi bahwa kemunduran demokrasi tidaklah muncul tiba-tiba, melainkan berpola, dan gejalanya dapat dilacak dari playbook ala Orde Baru. Hanya saja, di rezim saat ini, penguatan metode kekuasaan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) itu menguat lewat pengondisian rasa takut yang berlipat ganda.

Kekhawatiran soal keamanan digital dan fisik sesungguhnya telah menyelinap masuk dalam percakapan dan praktik keseharian di mana situasi ‘raumum benar-benar terasa. Forum ini, misalnya, terasa beruntung diselenggarakan kalau mengingat ‘sehari pada setahun yang lalu’, Affan Kurniawan menjadi korban “martir demokrasi” akibat dihilangkan nyawanya oleh negara. Rentetan demonstrasi pada Agustus 2025 itu juga disusul dengan penangkapan dan kriminalisasi para aktivis dan demonstran. Evi mengingatkan bahwa publik masih dihantui oleh gurat getir; tragedi pemberangusan suara orang muda yang terbesar dalam 30 tahun terakhir.

Terkait kebebasan pers, jurnalis masih terus mengalami intimidasi dan didiskreditkan akibat pelabelan antek asing, londo ireng, dan sebutan lainnya yang berusaha membunuh kredibilitas pers. Rilisan #DeadPressSociety dari Project Multatuli turut menangkap bagaimana pemerintah secara sistematis dengan banyak aktornya berusaha membungkam jurnalisme, seperti yang diceritakan dalam artikel Saat Hari-Hari Kembali Penuh Omong Kosong.

Taktik lama macam intimidasi, teror, dan pemanggilan kini dipercanggih lewat berbagai operasi penggembosan, beberapa yang paling kentara terpantau setahun ke belakang hingga aktualnya menjelang 27 Agustus 2026; ketika pemerintah yang khawatir akan potensi aksi massa, justru memilih mengerahkan buzzer untuk membanjiri ruang digital dengan kualitas informasi yang remeh—bukan soal benar atau tidak—demi menimpa dan membenamkan suara kritis lewat pemberitaan lain yang tidak penting agar suara rakyat yang tulus memperjuangkan demokrasi tidak tereskalasi dan mampu dibungkam oleh algoritma.

Beresonansi dengan itu, Prof. Zainal Arifin Mochtar, menebalkan bahwa demokrasi modern bakal selalu berkejar-kejaran dengan kekuasaan yang hanya bergairah membebaskan dirinya dari segala kekangan, sekalipun itu kehendak demokratisasi. Sebab kekuasaan telah merangsek di saat yang sama ketika publik tidak dibekali dengan kecakapan yang baik untuk memakai kebebasan secara bijak. Fenomena matinya kepakaran, misalnya, menurutnya terjadi akibat publik—utamanya di media sosial—tidak dibiarkan mampu membedakan antara informasi dengan pengetahuan, sehingga terjadilah kerentanan yang dimanfaatkan oleh buzzer.

Dugaan soal buzzerism cenderung menunjukkan bahwa penyempitan gerakan masyarakat sipil turut terjadi by design. Dari sana, muncul demokrasi yang setengah-setengah, di mana orang-orang hanya memilih keputusan politiknya berdasarkan kedekatan (sense of familiarity), atau dalam konteksnya di media sosial hanya mengacu pada hal-hal yang bersifat trending. Kedekatan itu lekas dipakai oleh persengkongkolan kekuasaan untuk “membajak” demokrasi.

Barangkali, penyempitan demokrasi memang bermuara pada dua sebab: akibat kebijakan privatisasi oleh penguasa, dan pada saat yang sama, energi publik juga diarahkan untuk pindah menempati media sosial. Akibatnya, khalayak hanya menjadi penonton khusyuk pada layar sebagai subjek pasif saat mengonsumsi segala hal; lalu merasa punya informasi untuk membangun cara pikirnya sendiri yang mana memperlebar jarak satu sama lain. Fenomena semacam ini disukai kekuasaan; ketika ruang pengetahuan untuk mengklasifikasi data bakal selalu didangkalkan, dan publik dikondisikan untuk lebih dulu kelelahan sebelum melawan.

Prof. Uceng—panggilan akrabnya—menutup paparannya yang menggebu dengan sebuah seruan: inilah saatnya bagi publik, lewat berbagai institusi, organisasi, dan segala bentuknya untuk mereproduksi pengetahuan yang turut memastikan keterbukaan dan aksesnya yang inklusif. Misalnya saja repositori milik perguruan tinggi yang memuat puluhan ribu tulisan hasil riset dan data hanya dapat diakses oleh civitasnya sendiri. Padahal, tumpukan data itu sebenarnya bisa meyakinkan publik untuk bersama-sama membangun ruang publik yang lebih setara, untuk menandingi kecanggihan negara dalam memonopoli data.

Menurutnya, membuka kembali ruang publik berarti membuka akses pengetahuan (bukan hanya informasi) agar mampu menjangkau semua lapisan masyarakat. Kerja ruang publik perlu berjalan paralel, baik dalam ruang berbentuk fisik, ruang privat di media sosial, sekaligus secara kolektif membuka ruang-ruang pengetahuan kritis yang menjangkau tiap lapisan masyarakat. Publik perlu dipuaskan oleh rasa haus akan keingintahuan untuk merebut ruang publik, literal maupun metodologis; dalam upayanya melancarkan kembali katup-katup demokrasi yang tersumbat.

Berlatih Praktik Kewargaan, Menjaga Tungku Demokrasi Tetap Menyala

Menyikapi situasi penyempitan ruang publik dan gerak masyarakat sipil, Syafiatudina, dalam pengalamannya berkolektif di KUNCI Study Forum, mula-mula tergelitik mendedah fenomena ‘raumum. Satu sisi, ia menyuratkan sesuatu yang jauh dari peranan menyambut orang banyak. Serupa penanda bahwa sebuah jalan tidak dibuka untuk umum, atau ditutup untuk agenda tertentu. Serupa itu pula ruang publik dan infrastrukturnya diubah dari sifatnya yang komunal menjadi personal untuk penggunaan yang eksklusif. Namun, di sisi lain, perkara ruang publik ini juga dapat direspons dengan siasat “ora umum” sebagai penanda yang unik nan spesial.

Menyoal demokrasi, Dina mengutip riset IIS FISIPOL UGM (2025) bahwa penyempitan terjadi pada ruang-waktu sipil. Waktu, secara lebih khusus, telah dikuras lewat padatnya jam kerja, aktivitas bermobilitas, hingga kesibukan lainnya yang bersifat individual sehingga subjek kesulitan meluangkan waktu untuk berkomunitas, berdemonstrasi, atau sekadar mendengarkan satu sama lain. Konsensus yang mestinya dibangun bersama makin menjauh dari ideal jika mengingat faktor-faktor terkait kerentanan pekerja atau yang paling sederhana soal kehabisan waktu di perjalanan; akibat pengondisian untuk berpindah ke pinggiran kota³. Kondisi demikian terjadi di luar keinginan warga, melalui kebijakan yang tak berpihak.

“Ngelaju itu, bahkan suatu pengalaman tubuh dan waktu yang berbeda. Ketika sampai di kota, tidak ada lagi waktu selain untuk bekerja. Itu salah satu bentuk penyempitan ruang-waktu sipil dalam demokrasi yang menyangkut masalah akses dan infrastruktur perkotaan”, terang Dina.

Untuk seorang pesimis, Dina terbilang optimis. Menurutnya, tungku demokrasi dalam keseharian masih dijaga oleh mereka yang percaya pada hak bermimpi, seperti apa yang coba diusung Klub Pemimpi dan Perasa⁴. Di sana, pengalaman dan pengetahuan warga yang dipinggirkan justru dipeluk bersama untuk kemudian menginisiasi bermacam kegiatan guna mengelola waktu bersama; entah itu berdiskusi dengan pemangku pengetahuan, memasak bersama, atau menulis bareng, hingga mengelola rumah-kantor KUNCI sebagai ruang aman untuk berkomunitas.

Dina lanjut mengajak forum menari-nari memaknai ‘raumume ruang publik, salah satunya dengan berkaca pada politik keseharian—praktik yang tidak banyak diketahui orang banyak tetapi mampu menyasar persoalan saat ini. Aktivisme bersama Paguyuban Kalijawi, Arkom, dan seniman Jogja, misalnya, tampil bersama warga kampung kota lewat siasat Pamer Kampung, menyuarakan inisiatif keamanan hunian. Dalam refleksinya, gerakan ini dimulai dari kepentingan berbasis kebutuhan bersama sampai berhasil merumuskan satu model pengelolaan hunian yang berpihak pada kelompok marginal. Terbukti, praktik kewargaan yang unik, meski berskala kecil, selama ia persisten dibangun lewat jaringan kolaborasi yang saling bertahan, niscaya bakal mampu membentuk imajinasi kolektif atas keberpihakan pada publik yang sesungguhnya.

“Dari bawah, warga masih yakin dan terus berusaha membentuk, juga merebut ruang publik milik bersama dengan terjun langsung mengelola swa-organisasi. Ia tidak hanya menciptakan ruang, tetapi juga waktu bagi demokrasi agar kembali pada kepentingan umum,” pungkas Dina.

Soal swa-organisasi, Nani Susiani, secara apik menyambung lebih jauh dengan bersandar pada cerita-cerita yang menguar pada inisiatif bersama Studiotanah. Pertama, ada Warung Pelan-Pelan yang dibangun lewat pendekatan ordinary heritage object pada bangunan limasan di tengah-tengah masyarakat yang guyub. Warung ini mewujud sebagai ruang demokratis bagi tiap-tiap subjek di dalamnya untuk merajut aneka latar belakang berbeda.

“Ketika sama-sama bergabung, kami saling bertanya satu sama lain: kamu butuh apa dari ruang ini? Kamu bisa berkontribusi apa untuk mewujudkannya bersama-sama? Sebab masing-masing dari kami mestilah punya kebutuhan, aspirasi, mimpi, dan kebisaan yang berbeda-beda. Maka kemajuan warung harus dirasakan secara adil dan setara antar anggota. Itu sebabnya, tiap bulannya, kami merunut kembali: sudah sejauh apa perjalanan mimpi masing-masing dan apa saja kebutuhannya agar lekas tercapai.”, tutur Nani penuh antusias.

Kedua, ada Klub Mencari Tetangga yang mula-mula disusun sebagai ruang temu bagi pemilik tanah, calon tetangga, dan arsitek-periset, dalam inisiatifnya mewujudkan hunian kolektif (co-housing). Lewat proses diskusi awal, masing-masing saling menyadari bahwa relasi antar-tetangga juga berperan penting dalam proses mewujudkan model hunian demokratis. 

“Setelah berproses bersama selama empat bulan lewat pertemuan langsung, kami mengamati bahwa demokratisasi menjadi kunci berdinamika. Tidak hanya tertuang lewat dialog tetapi pada nilai yang disusun bersama. Catatan proses yang kami arsipkan menunjukkan bahwa co-housing yang ingin diwujudkan bukan hanya soal fasilitas ruang fisik, melainkan soal prinsip, kesediaan untuk berkontribusi, adaptasi kebutuhan orang lain, dan melatih tanggung jawab kolektif. Membayangkan hunian di masa mendatang dan menjalaninya prosesnya adalah bagian dari praktik berdemokrasi dari bawah.” ungkap Nani.

Secara organik, swa-organisasi dari bawah berperan mempertemukan berbagai jaringan yang saling melengkapi kebutuhan dan pengetahuan masing-masing, sekalipun itu berbasis mimpi atau kerinduan dari tiap-tiap subjek. Kenyataan ini penting untuk membaca permasalahan saat ini, utamanya bagi kelas menengah dan pekerja, serupa Nani berumpama, “Dibilang kaya belum, dibilang miskin nyaris. Lengah dikit bangkrut, tapi tidak dapat bantuan, tidak juga memiliki akses untuk merebut kesejahteraan bersama.”

Menuju penghujung, Ugoran Prasad memilih lebih teliti dalam bersikap. Sebab selama ini, ruang demokrasi dan sipil, menurutnya memang selalu sempit, hanya saja belakangan baru terlihat galatnya. Ia juga melempar semacam praduga ke forum, “Barangkali, selama ini publik hanya diberi ilusi tentang ruang kebebasan. Dan jangan-jangan, seniman turut serta mengaburkan?”

Setelah deretan aksi massa sepanjang tahun lalu, Ugo merasa keadaan masih belum kunjung berubah, dan itu sebabnya tahun ini perlu dijelang dengan refleksi menyoal gerakan akar rumput, utamanya soal pengorganisasian. Sebagai seniman, baik di Majelis Lidah Berduri maupun geliat lainnya di sastra dan seni teater, Ugo meyakini bahwa keberlangsungan demokrasi dapat dibaca dari respons terhadap kesenian itu sendiri, tapi di saat yang bersamaan, posisi seniman dalam situasi yang kondusif juga rentan dimanfaatkan oleh rezim kekuasaan.

“Saya tidak bisa mengatakan bahwa ini hal baru, mengingat jejaknya secara historis telah muncul sejak masa kolonial yang penuh manipulasi massa atau zaman Yunani dengan banyak berjejalnya intelektual bayaran—meski awalnya terbit sebagai siasat pengetahuan warga. Buzzer pun terbentuk dari pengulangan fenomena yang sama. Maka kini perlu mencari siasat dan taktik lebih canggih untuk membangunkan demokrasi dari bawah”, jelas Ugo bercerita.

Di antara riuh partisipan, Hifzha Azka, dari Sudut Kantin Project, mengajukan selongsong pertanyaan yang tertuju ke Ugo, berisikan, “Jika kota sudah dikepung tentara, ruang digital dipenuhi buzzer, bagaimana kita sebagai warga sipil mampu merebut ruang-ruang yang terus dipersempit ini?”

Ugo segera menyambar. Baginya, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama semasa difragmentasi, warga perlu lebih dulu menciptakan inisiatif penyebaran informasi yang aman dalam menghadapi kekuasaan. Mula-mula ia dijelang dengan memperbaiki kebiasaan, termasuk berhati-hati dengan penokohan. Alih-alih, yang harus dibiasakan adalah mengelola cara berpikir dan belajar warga; memastikan terjalinnya transfer knowledge lintas generasi yang inklusif dan bermakna; meredistribusi sumber daya warga hingga mencapai pengetahuan yang setara. Warga juga dapat berlatih secara mandiri untuk melimpah-ruahkan kosakata guna membentuk imajinasi sekaligus membantu meletakkan kewargaan di ruang publik: merebut kembali makna dan pengelolaan ruang-ruang milik bersama; sekalipun secara fisik masih dikontrol penguasa.

“Indonesia, saya rasa, tidak pernah kekurangan orang-orang yang menyuarakan keadilan, hanya saja pertukaran pengetahuan antara seniman dengan aktor lainnya belum terjalin secara utuh, utamanya dari berbagai sektor dan lintas disiplin. Padahal sekarang makin terasa kalau jejak Orde Baru ada di mana-mana dan itu memanggil kita untuk bergerak bersama”, Ugo menutup.

Menyambut Kembali Ruang Milik Bersama

Perhelatan USF 12 Yogyakarta telah rampung pada akhir Agustus lalu. Namun, dengungnya masih mengudara seolah menagih jawab agar bermacam masalah lekaslah tuntas. Barangkali, bergumul—melibatkan diri—pada ruang publik di antara yang ‘raumum berarti menyambut kembali ide dan inisiatif tentang pengelolaan ruang milik bersama. Demikianlah, refleksi atas panel pembuka USF 12 justru akan ditutup dengan ikhtisar pada penyambutannya menyoal pedagogi perjumpaan, respons atas kota yang terus terang, dan ketakberhinggaan siasat-inisiatif oleh warganya. 

Sebagaimana pesan Arifin Nugroho⁵, ketika memaknai USF sebagai manifestasi ruang perjumpaan di De Britto; berarti memuarakan berbagai interaksi yang mengajari publik agar mampu berempati melampaui definisinya: menyuarakan perjuangan warga atas ruang hidup dan segenap hak-haknya yang dirampas. Keyakinan dimensi-pedagogi perjumpaan harapannya dapat membawa publik pada keadilan yang transformatif dan kelak memulihkan bangsa.

“Kami yakin lewat ruang berjumpa dan berinteraksi ini, maka nilai-nilai yang kami perjuangkan turut dihidupkan. Dan kami yakin kalau ruang perjumpaan ini kelak mencekal⁶ ketidakadilan.”

Begitu pula pada terus terangnya Irene Pramudiwati⁷, ketika mewakili pemerintahan Kabupaten Sleman, ia menempatkan USF sebagai ruang untuk mendengar dan merumuskan arah tumbuh-kembang pembangunan kota yang berpihak pada ruang hidup dan kelestariannya. Ruang publik, menyetujukan agar pemerintah mesti dikritik sehingga senantiasa ingat untuk melibatkan praktik dan pengetahuan kewargaan dalam menentukan masa depan kota. 

“Sleman sadar bahwa pemerintah tidak selalu benar dan kebijakan kadang tidak selalu sempurna. Karenanya kami membutuhkan kontribusi dari setiap elemen dan aktor kota, juga forum-forum serupa USF untuk ikut andil mewujudkan jua: Another Sleman is Possible!

Ibarat menyirat, Ahmad Rifai⁸, inisiator Urban Social Forum, mengingatkan kembali bahwa sejak perdana hadir di tahun 2013, skala dan bentuk kegiatannya selalu berubah-ubah, tetapi satu hal tetap dipertahankan: USF mesti persisten dijelang dan dikelola sebagai ruang milik bersama. Sebab di situasi saat ini, percakapan atas kota mengajarkan publik untuk kembali melihat arti penting dari kelindan antara ruang publik, gerakan masyarakat sipil, dan demokrasi keseharian.

“Kota adalah ruang paling tepat untuk melihat apakah demokrasi masih hidup, ketika setiap hari kita dihadapkan untuk saling menghargai perbedaan. Inilah infrastruktur terpenting bagi demokrasi agar kembali tumbuh dari bawah. USF adalah panggilan bagi warga untuk saling belajar dengan kritis dan berkeadilan, bersama mengelola sumber daya kota, dan memutuskan bahwa keadaan hari ini bukanlah satu-satunya kemungkinan. Another City is Possible!”


Catatan Kaki

[1] Politai (komunitas warga) yang memuat isonomia (kesetaraan hukum), isegoria (hak bicara di ruang publik), dan eleutheria (partisipasi langsung) hanya dimungkinkan oleh struktur eksklusi berupa perbudakan massal (guna membebaskan waktu luang), subordinasi gender dan orang muda (domestikasi perempuan dan anak), serta eksklusi pendatang (i/migran tanpa hak tanah).

[2] Dalam peranannya sebagai ruang untuk mewujudkan model deliberatif dari demokrasi; yang mana bertujuan untuk memungkinkan konsensus atau keputusan politik berbasis kepentingan umum lewat tindakan kewargaan.

[3] Turut disebabkan oleh kenaikan harga tanah, bangunan, dan hunian sementara di tengah kota; juga akibat mahalnya harga transportasi dan bahan bakarnya, serta kenaikan biaya hidup lainnya.

[4] Inisiatif yang dikelola oleh KUNCI sebagai bagian dari Sekolah Salah Didik (SSD), yakni platform pendidikan alternatif yang mengajak publik untuk belajar bersama dalam kurun waktu tertentu, dan secara kolektif berupaya membangun kembali sebuah kebersamaan guna melampaui identitas yang sudah mapan, seperti pendefinisian yang terbatas terkait entitas warga (baca: KTP).

[5] Kepala SMA Kolese De Britto Yogyakarta.

[6] Mencegah dan menangkal  kondisi atau sebab-akibat dari ketidakadilan.

[7] Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman.

[8] Direktur Eksekutif Yayasan Kota Kita.